“Sudah kami mulai pengecekannya mulai dari yang terdampak penggusuran dan lainnya. Kami akan mengajukan dari desa untuk memfasilitasi warga sekitar agar dapat berjualan di sana,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Cisarua Deni Humaedi menyatakan siap melaksanakan tugas pendataan dan survey para calon PKL yang akan mendapatkan kios di Rest Area Gunung Mas Puncak.
“Kami akan pastikan bahwa PKL tersebut bukan hanya ber-KTP Cisarua, tetapi memang rumahnya di Cisarua. Apabila kami menemukan PKL ber-KTP Cisarua tetapi tinggalnya di Kabupaten Cianjur atau non-Kabupaten Bogor lainnya maka akan kami coret dari daftar PKL yang akan mendapatkan kios,” ujarnya.
Proses yang dipilih ini, sambungnya, bukan berarti sebagai kebijakan menolak pendatang yang ingin usaha di sekitar Puncak melainkan, ada jalan untuk memperkecil 300.000 jumlah pengangguran di kabupaten.
“Kami bukan anti-pendatang, tetapi ini juga karena jumlahnya kiosnya terbatas sementara peminatnya banyak, selain itu sesuai rencana setiap seorang PKL akan mendapatkan 1 buah kios,” tukasnya. (reg)