Bukan tidak mungkin warga akan terisolasi jika perbaikan tetap tidak dilakukan pihak terkait. “Kalau itu sampai terputus, warga disitu kan banyak satu RT tuh akan terisolasi, dan transportasi perekonomian juga kan gak jalan,” singkatnya.
Sementara itu, UPT Pengairan IV Ciawi Dedi Junaedi menyebutkan, sebetulnya terkait perbaikan maupun pembangunan sungai kewenangannya berada di Kementerian PU. Meski demikian pemerintah kabupaten juga telah mengusulkan perbaikan tebing tersebut.
“Sebenarnya kalau sungai itu kewenangannya lebih ke kementrian PU. Tapi oleh kabupaten juga diusulkan jadi masih menunggu proses disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” tutupnya. (reg)