“Pas penangkapan kita langsung bawa ke Polres Bogor sekaligus dilakukan pendataan terlebih dahulu,” tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 33 remaja digelandang ke Polsek Ciampea, usai tertangkap basah sedang melakukan pesta miras dan narkoba disebuah vila di Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea, pada malam Minggu (3/10/2020).
Kegiatan tersebut telah melanggar masa PSBB pra AKB dari Pemkab Bogor. Sementara pada penggerebekan ditemukan 1 linting ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk threehex phenidyl dan belasan botol miras dengan berat satu liter. (nal/c)