“Fokus kita kedepan adalah betul – betul di klaster perkantoran dan pemukiman. RW siaga RW merah yang kita ketatkan dan disiplin protokol kesehatan di perkantoran,” tegasnya.
Bima juga meluruskan soal aturan makan di tempat untuk kafe dan restoran. Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) harus menyamakan kebijakan. Yakni makan di tempat atau dine in sampai pukul 18.00. Hanya saja, pemberlakuan itu untuk RW yang berada di zona merah.
Namun demikian, tempat makan yang berada di RW merah ini juga harus dicek kembali. Artinya apabila lokasi rumah makannya betul – betul berada di pemukiman yang risiko tinggi, tentu tidak dibolehkan untuk buka.
“Katakanlah misalnya ada resto di pinggir jalan besar, masuk ke kelurahan zona merah, tetapi tidak langsung berhubungan dengan pemukiman yang ada di zona resiko tinggi tadi, ini masih memungkinkan untuk buka,” jelasnya.
Di bagian lain, kasus penularan virus corona di Kabupaten Bogor mulai mendekati angka psikologis dua ribu kasus. Atau tepatnya 1.963 kasus per 5 Oktober, kemarin.
Terjadi penambahan 18 kasus positif baru yang tersebar di Kecamatan Kemang, Cibungbulang, Dramaga, Cibinong, Ciomas, Bojonggede, dan Cileungsi dengan masing-masing dua kasus baru. Sedangkan Kecamatan Klapanunggal, Tamansari, Rancabungur, Cijeruk dan Ciomas terdapat satu kasus positif baru pada masing-masing kecamatan.