Maftuhi menuturkan, mogok kerja akan dilakukan dua hari yaitu 7-8 Oktober 2020. Sembari melanjutkan demo serentak turun ke jalan raya.
“Ya, hari ini kita ini masih tetap fokus lakukan aksi di masing-masing pabrik dulu. Juga kita akan lakukan mogok kerja dan semoga Pemkab Bogor segera ambil tindakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Maftuhi memperingatkan, aksi mogok kerja ini dapat mengancam pemasukan bisnis dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia mengecam, wakil rakyat yang telah mengesahkan RUU tersebut bisa memikirkan kembali nasib para buruh di tengah pandemi ini.
“Kalau tidak ada respon dari pemangku kebijakan, ada sekitar ratusan buruh di seluruh Kabupaten Bogor akan turut bergabung dengan buruh di pusat dan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Ia mengatakan, Omnibus Law ini sangatlah merugikan di kalangan pekerja karena upah pesangon dikurangi.
“Upah pesangon yang harusnya 32 bulan dikurangi hanya 25 bulan, kontrak kerja yang tidak sesuai aturan, kalau selama ini 2 tahun kerja langsung pengangkatan, sekarang aturan itu tidak berlaku, jadi kontrak kerja bisa lama terus menerus, hak cuti juga dikurangi,” tukasnya. (all)