Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman, menambahkan jika adanya perubahan pemberlakuan jam operasional untuk makan ditempat sudah tercantum dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 443/07 Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
Meski Kota Bogor masih dikategorikan sebagai zona merah, kondisi di Kota Bogor tidak ada klaster kafe dan restoran. Sehingga diperbolehkan untuk tetap melayani makan di tempat, hanya saja sampai pukul 18.00 WIB.
“Edaran terkait itu udah dibuat dan simultan kita sosialisasikan. Berdasarkan data sementara ada 300 tempat makan, cafe dan resto yang sedang kami sosialisasikan,” ujar Atep.
Atep pun berharap, keberadaan tim elang dan tim merpati dapat membantu Pemkot Bogor dalam melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung selama pemberlakuan PSBMK di Kota Bogor. (dka/c)