Pemkot Bogor Perpanjang Masa Pembayaran PBB tanpa Denda Hingga Desember 2020

0
32
luncurkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bogor lewat QRIS, Rabu (5/8/2020).
Ilustrasi: Walikota Bogor saat meluncurkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bogor lewat QRIS, Rabu (5/8/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Mendekati akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang masa pembebasan denda sektor Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) hingga Desember 2020.

Awalnya, kebijakan untuk memberikan stimulus di tengah situasi pandemi Covid-19 itu hanya berlaku hingga akhir Agustus 2020. Hingga akhir September, realisasi pajak dari sektor PBB-P2 Kota Bogor sendiri sudah mencapai Rp115,7 miliar dari target Rp105,1 miliar sebelum APBD Perubahan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, pembe­basan denda PBB-P2 dan denda dari semua jenis pajak akan diperpanjang hingga 18 Desember 2020. Denda yang dibebaskan pun tidak hanya denda pajak tahun berjalan, tetapi juga denda tunggakan seluruh tahun.

Selain itu, pihaknya juga memperpanjang masa diskon atau potongan 7,5 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga akhir tahun ini.

“Betul pemkot memu­tuskan memperpanjang pembebasan denda PBB dan juga denda semua pajak sampai 18 Desember 2020. Denda tahun berjalan dan denda tunggakan seluruh tahun. Selain itu, diskon BPHTB diperpan­jang juga, yang 7.5 persen. Sampai Desember juga,” katanya kepada Metropolitan.id (radarbogor.id group), Senin (7/10).

Mantan sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor itu menam­bahkan, hal itu dilakukan tidak serta-merta untuk memenuhi realisasi pendapatan dari sektor pajak, tetapi lebih dalam konteks memberikan stimulus fiskal, relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak bagi masyarakat.