Baru Dilantik Jadi Sekda Kota Bogor, Syarifah Kembali Dipanggil KPK

0
42
Bima Arya saat Bincang bersama Sekda yang baru dilantik di Rumoh Kupi, Jalan Ahmad Yani Bogor, Kamis (1/10/2020).
Bima Arya saat Bincang bersama Sekda yang baru dilantik di Rumoh Kupi, Jalan Ahmad Yani Bogor, Kamis (1/10/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati yang baru dilantik Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali harus berurusan dengan hukum.

Syarifah dijadwalkan kembali akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang telah menjerat eks Bupati Bogor, Rahmat Yasin.

Tak hanya Syarifah, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, juga akan menjalani pemeriksaan. Adapun kapasitas Syarifah dalam pemanggilan penyidik KPK ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab Bogor Rida Tresnadewi; Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kab Bogor Atis Tardiana; dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan Pem Kab Bogor Andi Sudirman.

Mereka rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Yasin. “Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka RY (Rahmat Yasin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, penyidik turut memanggil mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Zairin. Ia juga diperiksa untuk tersangka Rahmay Yasin.

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK, terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.(pin/net)