Pegawai Swasta dan PNS di Kota Bogor Boleh Ngantor Hanya 50 Persen

0
31
PSMBK Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Muspida Kota Bogor mengumumkan penerapan PSBMK beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Muspida Kota Bogor mengumumkan penerapan PSBMK.

BOGOR–RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kini membatasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintahan di Kota Bogor.

Surat edaran bernomor 061/3667-Huk.HAM itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 2 Oktober 2020. WFO sebagaimana edaran diterapkan karena masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.

“Pemkot Bogor menghimbau kepala atau pimpinan perusahaan atau kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) masing-masing paling banyak 50% dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan atau kantor,” ujar Bima.

Kemudian, Pemkot juga meminta setiap perusahaan atau kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja dan tamu.

Apabila terdapat pekerja dan tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek, batuk, nyeri tenggorokan, aesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja dan segera menghubungi petugas kesehatan atau petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.

Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat. Tak hanya itu, setiap perkantoran atau perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.