BOGOR-RADAR BOGOR, Baru menjabat selama sepekan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati sudah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/10/2020).
Syarifah dipanggil atas kasus dugaan korupsi gratifikasi pemotongan uang di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan tersangka Rahmat Yasin, Mantan Bupati Bogor periode kedua tahun 2014-2019.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan pemanggilan Syarifah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta hanya sebagai saksi.
“Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya di Kabupaten Bogor untuk kasus Rahmat Yasin,” ujarnya kepada pojokbogor saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (08/10/2020).
Baru Dilantik Jadi Sekda Kota Bogor, Syarifah Kembali Dipanggil KPK
Saat disinggung langkah Pemerintah Kota Bogor, Dedie yang juga pernah menjabat direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan itu adalah kewajiban warga negara memenuhi panggilan penyidik atau penuntut umum. “Jadi tidak ada masalah,” singkatnya.
Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Selain itu, Syarifah Sofiah Dwikorawati juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang),
Dan terakhir Syarifah Sofiah Dwikorawati Pernah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sebelum akhirnya menjadi Sekda Kota Bogor.(adi/pojokbogor)