Krisis Saat Pandemi, PAD Kota Bogor Malah Sentuh Angka 85 Persen

0
58
Ilustrasi-Dana
Ilustrasi-Dana

Di antaranya adalah pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk pajak reklame dan PBB-P2 (pajak bumi dan bangun perdesaan dan perkotaan).

Ketiga, pengurangan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebesar 7,5 persen.

Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

“Itu diluar dugaan kita, karena kondisi seperti ini belum pernah kita jalani, dan saat kita mengeluarkan insentif pajak, itu langsung meningkat pembayaran pajak dari masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pendapatan dari pajak yang lainnya, Deni mengungkapkan kalau saat ini pihaknya sudah melakukan inovasi.