“Mau kerja lain juga gak ada. Soal dilarang, saya gak tau sih,” tuturnya.
Sementara itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa vila hanya boleh dipergunakan para pemilik atau orang yang menjaganya saja.
Dalam aturan itu, Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh mengatakan jelas-jelas ada larangan aktivitas di vila.
Oleh karena itu hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay mereka ditutup total. (all)