Sudah Dilarang, Vila-Vila di Puncak Nekad Tetap Beroperasi

0
52
Kawasan vila di Puncak

“Mau kerja lain juga gak ada. Soal dilarang, saya gak tau sih,” tuturnya.

Sementara itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa vila hanya boleh dipergunakan para pemilik atau orang yang menjaganya saja.

Dalam aturan itu, Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh mengatakan jelas-jelas ada larangan aktivitas di vila.

Oleh karena itu hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay mereka ditutup total. (all)