
Otomatis dengan online single submission (OSS) sebagaimana amanat di omnibus law, maka semua proses izin maupun non-izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan.
Bima memaparkan, dalam UU omnibus ini DPMPTSP disebut penilik. Penilik adalah pengawas yang turun langsung ke proyek.
Di sinilah akan terjadi moral hazard ketika berhadapan di lapangan kemudian bertatap muka dan sebagainya. Ini mungkin celah-celah yang harus dikritisi dalam UU omnibus ini.
“Penyelenggaraan ruang maupun bangunan gedung itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan itu menjadi ranah yang harus diperhatikan. Kalau bisa semua sudah tersistem, jangan setengah-setengah karena dikhawatirkan ada celah dalam proses di lapangan,” tegasnya.
Menurut dia, didalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi. Karena dalam UU tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh pusat atau oleh pemerintah daerah.
“Nah, ada kata ‘atau’ ini yang nanti membuat tidak jelas. Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP,” tutup Bima. (byu/mia/dka/mam/d)