CIBINONG-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Burhanudin dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Burhanudin dicecar soal adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka Rahmat Yasin.
“Dikonfirmasi oleh penyidik mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/10).
Burhanudin diperiksa dengan kapasitas sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009-2014. Materi pemeriksaan yang sama juga dicecar ke saksi wiraswasta sekaligus pengelola sebuah pesantren, Lesmana.
Selain itu, penyidik KPK juga menggali keterangan terhadap Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Estantoni Kasno dan Kasubag Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Syarif Hidayat. Keduanya dicecar soal pemotongan dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan adanya dugaan pemotongan dana yang kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada tersangka RY,” pungkas Ali.
KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.
Rahmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan 2019 lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.