CIBINONG-RADAR BOGOR, Sidang dakwaan kasus penggelapan uang milik PT. Jakarta Medika dengan terdakwa Fkiri Salim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (13/10/2020) siang.
Fikiri yang saat itu masih berstatus karyawan perusahaan bersekongkol dengan empat temannya melakukan penggelapan dana PT. Jakarta Medika sebesar Rp577 juta pada tahun 2019 lalu.
Saat itu, Fikiri Salim memalsukan kwintasi dan bon tagihan kepada perusahaan untuk kemudian mencairkan dananya lewat beberapa rekening.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (13/10/2020).
Sidang yang digelar secara virtual tersebut menghadirkan terdakwa Fikri Salim yang saat ini mendekam di Lapas Pondok Rajeg Cibinong karena kasus mark up pembelian lahan, manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita Dian Wardhani secara jelas menyebutkan, kasus itu terjadi saat Fikri Salim menjadi karyawan PT Jakarta Medika.
Sementara aksi penipuan dan penggelapan uang perusahaan itu dilakukan terdakwa bersama Rina Yuliana, Soni Pribadi, Junaidi dan Syamsudin.
Anita yang membacakan dakwaan secara bergantian bersama JPU Bayu Ika Perdana dan JPU Dwinanda menyebut, Fikri Salim yang biasa disapa Kiki tersebu melakukan penggelapan sekaligus pidana TPUU dengan cara melakukan klaim bon dan kwitansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi ADM Keuangan PT. Jakarta Medika.