Selanjutnya dana hasil penipuan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebsar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Dengan begitu, secara keseluruhan dana yang di gelapkan mencapai Rp577 juta.
“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp577 juta bersama-sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika, “ ujar JPU Anita.
JPU juga menyebut, kasus penggelapan itu terjadi saat PT Jakarta Medika merencankan pembangunan rumah sakit di Kecamatan Cisaru, Kabupaten Bogor. Saat itu Kiki Mark Up harga barang keperluan untuk pembangunan.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Dengan begitu rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.
Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum Fikri Salim akan mengajukan Nota keberatan dalam sidang lanjutan pada Senin (19/10) depan.
Sementara itu, rencana sidang terdakwa Rina yang sebelumnya di agendakan Selasa (13/10) akhirnya dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah majelis hakim yang mengadili perkara perempuan 28 tahun tersebut melihat surat kuasa yang dimiliki kuasa hukum Rina tidak valid.
Suara kuasa tersebut menurut majelis hakim dibuat untuk keperluan penyidikan saat Rina menjadi tersangka di Kepolisian. Rencananya, sidang akan digelar kembali pada Kamis (15/10/2020) depan.(pin)