Koperumnas Perjuangkan MBR Dapat Aliran Listrik

0
33
pembangunan perumahan Singasari Residence, di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
pembangunan perumahan Singasari Residence, di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Koperasi Konsumen Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas) sebagai pionir dalam koperasi perumahan syariah di Indonesia yang telah beranggotakan kurang lebih 20 ribu anggota, kini tengah berfokus pada pembangunan perumahan Singasari Residence, di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pembangunan perumahan di Jonggol untuk anggota Koperumnas yang tergolong Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) ini merupakan pilot project karena dibangun tanpa modal bank maupun investor tapi murni dibangun dengan uang tabungan anggotanya.

Perjuangan Koperumnas dalam membela MBR ini tenyata cukup terjal. Selain mahal dan lamanya waktu pengurusan perizinan ditambah perang di lapangan melawan mindset konvensional dan ketidaksabaran anggota, kini Koperumnas masih harus berjibaku memperjuangkan kebutuhan listrik bagi MBR di Singasari Residence.

“Segala peraturan dan legalitas selalu kami tempuh. Kami telah memiliki legalitas lengkap dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, IMB untuk pembangunan rumah di Jonggol, termasuk syarat-syarat untuk pemasangan instalasi listrik ke PLN ULP Jonggol dan UP3 Gunung Putri sudah kami lengkapi. Bahkan kami telah mengantongi akreditasi SLO atau Sertifikat Laik Operasi dari PT Jasa Kelistrikan Indonesia (JKI) sebagai lembaga inspeksi tehnik tanggal 29 Agustus 2020. Tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari PLN kapan listrik bisa tersambung,” ungkap General Manager Koperumnas, Diah Kusuma Putri Muda, Selasa (13/10/2020).

Putri Muda mengatakan, kebutuhan akan instalasi listrik untuk 50 unit rumah tahap pertama di Singasari Residence bersifat darurat pasalnya tahun ini akan melaksanakan serah terima kunci (STK) kepada anggota Koperumnas.

“Padahal, dulu tahun 2016, Presiden Joko Widodo melalui Direktur Tehnik dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pernah menginstruksikan bahwa proses pemasangan listrik baru maksimal 40 hari, dipangkas dari 79 hari,” ujarnya.

Ia berharap PLN dapat bekerjasama dan membantu memberikan kemudahan agar perumahan untuk masyarakat kecil ini bisa terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Manager Tehnik Koperumnas, Yahya, mengemukakan, pihak Koperumnas telah mengajukan pemasangan penyambungan listrik sejak Juli 2020 dan telah melakukan pertemuan dengan PLN ULP Jonggol dan UP3 Gunung Putri pada Agustus 2020.

“Waktu itu pihak PLN menyampaikan bahwa selain terkendala Covid-19 juga ada peraturan baru di mana PLN tidak menanggung biaya infrastrukturnya. Semua dibebankan kepada Koperumnas. Kalau harga penyambungan baru sama yaitu Rp1.239.000/unit rumah dengan daya 1.300 Watt. Kami dari Koperumnas merasa keberatan, karena kalau dihitung biaya infrastrukturnya ini kurang lebih Rp900 jutaan,” bebernya.

Menurut Yahya, ada beberapa opsi yang ditawarkan dalam pertemuan dengan PLN. Di antaranya Koperumnas memasang jaringan listrik sendiri, anggota mengajukan pemasangan sendiri, menggunakan sistem solar panel, dan keringanan biaya.

“Opsi sementara yang dipilih ada keringanan biaya, dari Rp900 jutaan itu bisa berkurang menjadi Rp600 jutaan yang dapat dilunasi selama tiga tahun oleh Koperumnas. Tapi konsekuensinya ratusan unit rumah di Singasari Residence-Jonggol ini harus dihuni oleh anggota agar tagihan listriknya berjalan lancar setiap bulan. Mengenai opsi yang ini, kami dari Koperumnas juga masih menunggu approval dari PLN Distribusi Jawa Barat di Bandung,” tegasnya. (*/ysp)