GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Putusan soal kasus hak asimilasi Habib Bahar Bin Smith belum ingkrah.
Musababnya, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung sudah memutuskan Habib Bahar menang gugatan, hal itu masih menunggu putusan dari Kemenkum HAM untuk mengajukan banding atau tidak.
“Keputusan sudah dibacakan, tapi belum menyatakan pihak Kemenkum HAM terima atau banding, kalau terima berarti bebas, tapi kalau banding ada proses lagi,” kata Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan kemarin
Mujiarto juga menambahkan, untuk putusan sudah dibacakan hanya belum ingkrah saja. Masih ada tahapan lain selama 14 hari pihak tergugat bisa melakukan banding juga.
“Jadi belum ada keputusan final, inilah proses hukum kita seperti ini dan kalau sidang tadi yang hadir hanya kuasa hukum, tergugat tetap di lapas, kan dikuasakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, M Ichwan Tuankota menjelaskan, hasil persidangan bahwa dikabulkan seluruhnya dan PTUN menyatakan SK yang dikeluarkan oleh Bapas Bogor tidak sah.