“Atas hal ini akibatnya bahwa yang sah asimilasi lapas pondok Rajeg, sehingga atas penangkapan Habib Bahar bisa dicabut. Dan karena SK dicabut dianggap tidak sah, harusnya Habib Bahar bisa dibebaskan,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu tahapan lain karena secara aturanya seharusnya klien sudah bisa dibebaskan tapi tetap menghormati hukum yang berlaku.
“Kita mau mengurus pengambilan putusan dulu, setelah didapat aru segera dieksekusi supaya habib segera bebas,” pungkasnya. (nal)