Aturan lain dalam Kepbup yang berlaku mulai Senin (12/10/2020) hingga 27 Oktober itu tetap sama seperti Kepbup 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB pra-AKB yang mulai berlaku sejak 30 September.
Seperti diketahui, dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus korona.
Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.
Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. (jpg)