Tebang Pohon Sembarangan, Pemilik Rumah dan Tempat Usaha Didenda Rp5 Juta

0
27
Sidang yang dilansungkan secara online itu juga melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kota Bogor.
Sidang yang dilansungkan secara online melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Warga pemilik rumah dan tempat usaha di Jalan Kumbang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah terpaksa harus merogoh kocek sebesar Rp 5 juta. Tak hanya uang, warga tersebut juga harus menyiapkan 50 bibit pohon.

Musabab, warga pemilik rumah dan tempat usaha yang diketahui bernama Christian Tirtakusuma itu menebang pohon tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Tadi kita melakukan sidang secara onlkne karena yang bersangkutan melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 6 Tentang Ketertiban Umum,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Asep Setia Permana pada radarbogor.id, Selasa (13/10/2020).

Tak hanya mengacu pada Perda, Asep mengatakan bahwa aturan itu sudah tercantum pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2018 tentang Izin Penebangan Pohon.

Bahwasanya, poin utamanya dalam Perda dan Perwali tersebut adalah, penebangan pohon di jalur hijau ataupun di taman harus melalui izin dari wali kota.

Asep menegaskan, bahwa pohon itu berada di jalur hijau.

Sidang yang dilansungkan secara online itu juga melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kota Bogor. Untuk dendanya sendiri, menunggu salinan putusan terlebih dahulu dari PN.

“Saat ini salinan sudah ada dan akan kita serahkan setelah diurus oleh PPNS Gakperda. Setelah itu kita sampaikan kepada pelanggar untuk melaksanakan pembayaran dendanya segera,” tukas Asep.

Hingga berita ini turun, radarbogor.id belum mendapatkan keterangan dari warga yang menjadi pelanggar penebangan pohon tersebut.(dka)