“Dan sejak buka tahun 97 sampai sekarang, orang juga sudah tahu bahwa itu (kafe) adalah fasilitas hotel. Jadi beririgan hotel dan fasilitasnya itu sudah ada sejak dulu. Izinnya sudah jelas lengkap,” ketusnya lagi.
Sebelumnya, Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali melayangkan surat penagihan denda atas pelanggaran PSBMK yang dilakukan kafe tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali disurati, pengelola kafe masih enggan untuk membayar denda tersebut.
“Sekarang suratnya sedang diproses, dan akan ditandatangani oleh bu Sekda. Kalau tidak dihiraukan juga, kita akan ajukan ke pa Wali Kota,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Asep Setia Permana, Senin (12/10/2020) lalu.
Saat ditemui radarbogor.id, Asep mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan penagihan denda sebesar Rp. 5 juta kepada pihak pengelola kafe.
Menurut Asep, pembayaran denda tersebut merupakan kewajiban dari semua pelanggar PSBMK. Dimana hal itu sudah tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
“Itu wajib dibayarkan. Kan bisa lansung di transfer ke kas daerah melalui Bank BJB,” tegas Asep lagi.