CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak hanya memperkuat aturan yang mengatur acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayah Kabupaten Bogor, beberapa sektor usaha juga masih belum dibuka, salah satunya bioskop.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 12-27 Oktober 2020 hingga 27, mengatur tentang larangan operasional sejumlah sektor yang dikecualikan.
Sejak awal PSBB Pra AKB ditetapkan Pemkab Bogor, setidaknya ada delapan sektor usaha yang sampai saat ini belum boleh beroperasi, meski sektor lainnya sudah boleh beroperasi secara bertahap dan dengan catatan.
Ade Yasin mengatakan, pelarangan delapan sektor usaha tersebut lantaran memiliki potensi penyebaran covid-19 yang cukup tinggi.
Ia khawatir, jika kedelapannya dipersilahkan beroperasi, penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor semakin meningkat.
“Seperti taman contohnya. Kalau taman dan fasilitas publik kita buka, pasti akan banyak kerumunan di sana. Tidak kita buka saja kondisi Covid-19 kita seperti ini, apalagi kalau kita buka,” kata dia.