Atas hal tersebut, Pemkab Bogor melakukan perubahan. Dengan mengganti 50 persen menjadi 30 persen, sekaligus batasan maksimal 150 orang dalam setiap kegiatan.
“Jadi jumlah maksimal paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam,” ucapnya.
Untuk pelaksananya, Bupati sudah memerintahkan jajaranya hingga aparat diwilayah untuk memantau, serta masyarakat wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan ketika hendak melakukan acara yang mengundang kerumunan.
“Jadi harus ada surat dari Satgas Covid-19 dulu, baru boleh menyelenggarakan acara,” tukasnya. (ded)