GUNUNGPUTRI – RADAR BOGOR, Sejumlah warga menggelar aksi penolakan terhadap kontraktor galian tanah yang dianggap meresahkan.
Pasalnya, kontraktor diduga telah melanggar aturan dengan melewati jalur pipa gas di Jalan Gas Alam RW 5 Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Pihak kontraktor tidak mengindahkan aturan main dan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pihak Pertamina Gas Pusat,” ujar kordinator aksi, Andri melalui pengeras suara Kamis (15/10/2020)
Aturan yang dimaksud yakni tidak mempertimbangkan keselamatan warga yang tinggal di sekitar jalur pipa gas.
Andri mengatakan, pihak kontraktor hanya mengantongi Izin Prinsip dan Surat Izin Masuk Lokasi (Simlok). Sedangkan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) tidak diindahkan pihak kontraktor.
“Kami tidak menginginkan terjadinya ledakan pipa gas alam karena dampak dari pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Dalam aksi ini, warga menuntut pihak kontraktor segera mempertimbangkan keselamatan warga sebelum melakukan aktivitas kembali di jalur pipa gas. (rp1)