
BOGOR – RADAR BOGOR, Kasus penebangan pohon tanpa izin yang diberikan tindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor berujung pembayaran denda oleh pelanggar.
Ialah Christian Tirtakusuma, warga pemilik rumah sekaligus tempat usaha di Jalan Kumbang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah yang melakukan penebangan pohon tanpa izin tersebut.
Christian bercerita, penebangan sendiri dilakukan pada bulan Maret lalu. Dimana ia melihat kondisi pohon yang dianggapnya berbahaya. Karena khawatir rubuh dan menimpa sekitarnya.
Makanya dengan inisiatif sendiri, ia mencoba untuk melakukan penebangan. Namun sebelumnya, ia berkordinasi dengan instansi kelurahan untuk meminta izin pemangkasan.
“Karena waktu itu kan saya suruh orang, jadi saya kira izinnya sudah beres semua. Tapi memang pohon itu kalau dari tahun ke tahun, setiap hujan patah. Sampai kena kabel – kabel disitu,” kata Christian pada radarbogor.id saat ditemui usai melakukan pembayaran denda di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Kamis (15/10/2020).
Christian mengaku memang rumah itu ditempati oleh orang tuanya. Sehingga ia tak tahu banyak soal prosedur perizinan yang sudah ditempuh sebelumnya.