Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasi mengatakan, secara resmi sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Pemkab Bogor juga memberikan surat tembusan kepada Gubernur Jawa Barat dengan nomor surat 561/376-Disnaker pada tanggal 16 Oktober 2020.
Dengan telah disahkannya UU Omnibus law Cipta Kerja telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut. Atas kejadian itu, Pemkab Bogor menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan dengan tegas menolak UU Omnibus law Cipta Kerja.
“Semua masyarakat saya, saya tidak membedakan apakah dia warga Tapanuli, warga Maluku, Jawa Tengah atau siapapun. Selama dia duduk dan hidup di Kabupaten Bogor saya akan dukung perjuangan kalian,” ucap Ade.
Ade-sapaan-Ade Yasin mengapresiais aksi unjuk rada yang dilakukan raturan buruh Kabupaten Bogor yang dapat berjalan dengan kondusif. “Saya tidak melihat sesuatu yang jelek, saya melihat hari ini kalian begitu tertib, dan ini saya berterimakasih kepada kalian semua,” katanya.
Suasana unjuk rasa yang kondusif tentunya menjadi contoh bagi perjuangan buruh yang lain. Ade Yasin menegaskan, menyalurkan aspirasi tidak harus merusak, tetapi dengan menyalurkan aspirasi dengan cara elegan.
“Jangan takut kita akan kawal terus, saya ingin selalu komunikasi dengan saudara-saudara. Saya ingin selalu berada di dekat saudara-saudara,” tukasnya.
Dalam aksi itu, Ade Yasin sempat menolak ketika ajudannya hendak memberikan payung karena saat itu kondisinya mulai turun hujan.(ded)