Mereka menyampaikan keberatannya atas regulasi yang baru saja disahkan pemerintah.
Ade Yasin menyampaikan akan bersurat ke Presiden Joko Widodo mengenai usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai langkah membela kaum buruh.
Karena saat ini kewenangan yang dapat mengubah UU tersebut berada di tangan Joko Widodo, meski saat pengesahanya dilakukan di DPR RI.
“Tapi ketika sudah disahkan yang berhak mengubah Pak Presiden,” ungkapnya usai menerima perwakilan dari berbagai serikat buruh di Pendopo Bupati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2020).
Surat yang berisi keresahan kaum buruh Kabupaten Bogor atas UU Cipta Kerja itu ia tandatangani setelah audiensi dengan perwakilan serikat buruh didampingi Kapolres Bogor dan Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor mengenai rencana aksi buruh di Jalan Tegar Beriman.
Ade mengungkapkan siap menampung aspirasi serikat pekerja dan mendukung apa yang dituntut serikat pekerja dan buruh.