Artinya, tidak bisa semua laporan korban masuk ke data kepolisian. Sampai saat ini pula, Rachmat mengaku belum ada lagi penambahan laporan dari para korban.
Pun untuk yang mengaku korban diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Febriandg Simbolon.
“Sampai saat ini juga belum dilaksanakan pemeriksaan terhadap diduga tersangka dalam investasi online tersebut,” jelas Rachmat.
Sebelumnya diberitakan, warga Kota Bogor yang merasa menjadi korban atas kasus dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi di wilayah Kota Bogor terus bertambah.
Hal itu dilihat dari jumlah laporan kepada pihak Polresta Bogor Kota. Hingga pekan lalu, sudah ada total 13 orang yang membuat laporan.
Dari data sementara yang didapati, ada dua jenis aplikasi investasi yang sudah dicatat. Hal itu didapati dari pengakuan para pelapor.