“Perusahaan yang 1, jumlah korban terdata 7 orang dari Kota Bogor dan luar Kota Bogor, 1 orang pelapor yang mewakili korban lain. Perusahaan kedua, jumlah korban terdata 6 orang Kota Bogor dan luar Kota Bogor, 1 orang pelapor juga mewakili korban lain,” beber Rachmat.
Para korban, lanjut Rachmat, mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Mereka berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
“Modus operandi investasi lewat aplikasi online. (Laporan) perkara dugaan penipuan ini dari berbagai kalangan diantaranya ibu rumah tangga, karyawan dan pengemudi ojek online,” jelas Rachmat.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendataan terhadap laporan para korban dan mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat ini Polresta Bogor Kota masih mendata para korban yang datang melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan mengumpilkan bukti untuk ke tahap proses berikutnya,” tutupnya. (dka)