Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan, penundaan pembahasan dilakukan bukan karena tidak adanya integritas program yang ada pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Burhan-sapaan-Burhanudin menjelaskan, penundaan pembahasan karena adanya surat Kemendagri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah.
“Bukan karena soal integritas program yang ada di SKPD. Tapi adanya surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” katanya.
Burhanudin mengatakan, surat edaran Menteri Dalam Negeri yang baru saja dikeluarkan menggantikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menjadi acuan Pemkab Bogor dalam penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam surat dengan lampiran setebal 672 halaman tersebut, Kemendagri meminta penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan dilakukan dengan memedomani dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa mengubah target dan indikator.
Burhan mengungkapkan, rancangan KUA PPAS APBD 2021 yang sudah diekspose di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor tidak memenuhi standar Kodefikasi yang baru. Sehingga perlu direvisi lagi untuk menyesuaikan dengan aturan yang baru ini.