CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tak hanya memperketat aturan resepsi pernikahan ataupun khitanan yang dibatasi maksimal 150 orang dengan durasi selama tiga jam. Tetapi, beberapa sektor usaha juga masih belum dibuka.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, sejak awal PSBB pra AKB ditetapkan, ada delapan sektor usaha yang sampai saat ini belum boleh beroperasi lantaran memiliki potensi penyebaran covid-19 yang cukup tinggi. “Kalau taman dan fasilitas publik kita buka, pasti akan banyak kerumunan,” ucapnya.
Bupati juga memberi sinyal, dengan tak memberikan keleluasaan membuka bioskop. “Belum, apalagi masker dibuka sambil makan di satu tempat yang tertutup,” katanya.
Ketua DPW PPP Jabar itu menegaskan, regulasi yang mengatur jumlah orang dalam satu tempat kini dipertegas dengan keputusan baru, lantaran sebelumnya banyak disalah artikan.
“Kemarin itu kan kami terapkan maksimal 50 persen dari kapasitas. Nah, kalau 1.000 dari 50 persen kan 500 orang, kami kira ini masih berpotensi menimbulkan keramaian,” katanya.
Selain itu, Ade menilai dengan jumlah orang yang banyak pada satu tempat akan memudahkan petugas kesehatan melakukan pelacakan dengan batasan maksimal 150 orang tersebut.
Untuk pelaksananya, Bupati sudah memerintahkan jajaranya hingga aparat diwilayah untuk memantau, serta masyarakat wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan ketika hendak melakukan acara yang mengundang kerumunan. (ded/c)