Selain itu, rencananya pihaknya juga akam melakukan laporan Alimama ke kepolisian atas kasus dugaan penipuan.
“Yang kita laporkan adalah Alimama-nya, karena kita ini negara hukum maka tugas kita melaporkan ke pihak yang berwajib. Kalau dari pihak kepolisian sebenarnya tinggal menunggu dan disarankan untuk klien kita meminta menerima kuasa dari korban-korban yang ada di bawahnya untuk melaporkan, ” tuturnya.
Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi sudah merilis daftar terbaru investasi bodong pada September 2020. Setidaknya, ada 32 investasi ilegal yang masuk dalam daftar. Sebanyak 32 investasi ilegal tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. (ded)