CIAWI-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan eksekusi gudang yang diduga berdiri di atas lahan sengketa seluas 752 persegi di Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (19/10).
Terpantau petugas gabungan berikut satu unit alat berat yang digunakan untuk membongkar bangunan tersebut. Diketahui bedasarkan surat penetapan putusan 15/pen.pdt/eks/2018/PN.Cbi.Jo. No. 198/Pdt.G/2016/PN.Cbn.Jo. No 580/Pdt/2017/PT.Bdg.Jo. No 2493l/K/Pdt/2018, sepertiga bangunan gudang akhirnya di bongkar.
Juru Sita PN Cibinong, Tansidi mengatakan, sengketa tanah tersebut terjadi sejak 2014 atau 6 tahun lalu. Karena sebagian lahan yang bersengketa sudah dibangun, maka pembongkaran pun harus dilakukan. “Iya saat ini sedang dilakukan eksekusi gudang,” ujar Tansidi kepada wartawan.
Luas lahan yang menjadi sengketa sendiri sekitar 752 meter persegi yang sebagian lahannya sudah terbangun. Eksekusi sendiri menggunakan satu unit alat berat. “Sepertiga luas sudah menjadi gudang, jadi kita bongkar,” ungkapnya.
Tidak ada keributan yang terjadi saat eksekusi berlangsung. Sementara, Kuasa Hukum dari Imelda sebagai pelapor, Haris Candra mengatakan, sengeketa lahan sudah terjadi hampir 6 tahun lalu. Karena proses pengadilan yang cukup panjang, maka ekseskusi baru bisa dilakukan sekarang.
“Setelah proses pengadilan menetapkan eksekusi, akhirnya penetapan eksekusi keluar, dan hari ini dilaksanakan,” ucapnya
Kejadian berawal saat pembangunan gudang yang diduga mencaplok lahan Imelda. Selanjutnya Pemohon melakukan pelaporan dan akhirnya disidangkan hingga eksekusi. (reg)