JONGGOL-RADAR BOGOR, Bagi oknum yang berani membuang sampah sembarangan di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, siap – siap didenda Rp250 ribu.
Sanksi denda tersebut diterapkan ditiap RW guna memberikan efek jera bagi para ‘penyampah’.
“Sanksi diberikan ditingkat RW, mau pilih antara sesuai Perda atau sanksi dari RW,” ungkap Kepala Desa Jonggol, Yofi Mohamad kepada Radar Bogor, Senin (19/10/2020).
Syaratnya, sambung Kades, pelanggar harus membuat surat pernyataan yang dibacakan di depan Ketua RW dan pengurus tingkat RW.
Surat pernyataan itu berisi pengakuan telah membuang sampah sembarangan dan bersedia menerima sanksi yang diberikan.
Sampai saat ini, sudah ada 4 orang pelanggar yang diberikan sanksi tersebut.