“Hingga saat ini, tak ada satupun pihak dinas atau instansi yang berwenang mulai dari kecamatan atau kelurahan yang berani menyentuh apalagi menegur atau menertibkan. Kita minta segera ditegur, ditertibkan, atau ditutup,” ketus Nahason.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Bogor Utara, Marse Hendra Saputra mengaku pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga. Terutama terhadap aduan warga dengan pihak pabrik tersebut.
“Kelurahan dan kecamatan sudah pernah menegur, memang kewenangannya terbatas. Terakhir minggu kemarin sudah dipanggil pengelola pabrik di kelurahan, untuk perizinan mereka,” beber Marse.
Bahkan, Marse mengkonfirmasi bahwa memang pabrik tersebut belum memiliki izin operasional di lokasi, karena perusahaan induknya ada di sentul.
“Yang mereka perlihatkan pada pertemuan minggu kemarin SIUP yang disentul. Sehingga pihak kecamatan meminta pabrik tidak beroperasi sebelum izin – izinnya dilengkapi,” tukas Marse.
Namun pada nyatanya memang, pabrik tersebut kucing – kucingan dengan aparat setempat.
“Kalau kami tegur, berhenti dulu. Tiga hari kemudian beroperasi lagi, di panggil lagi, berhenti lagi. Tapi nanti saya cek lagi, karena sudah beberapa tahun,” tutupnya. (dka)