“Solusinya, Pemkab dengan KSDA harus koordinasi terkait jalan tersebut. Sementara selama ini warga yang dirugikan,” terangnya.
Dia pun menyatakan, bila Pemkab tidak mau membenahi jalan tersebut, maka serahkan wewenangnya ke Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Tengah.
Terpisah, Petugas Resort BBKSDA Jawa Barat Wilayah 4, Wirawan mengaku memungut uang tiket masuk kepada para wisatawan yang melewati jalan tersebut.
“Namun untuk warga setempat tidak dipungut, karena jalan itu umum maka 80 persen yang melintasi jalan itu warga setempat,” akunya.
Untuk perawatan Jalan Wisata Gunung Pancar, dia menyatakan bukan wewenang BBKSDA melainkan Pemkab Bogor.
Namun dirinya enggan menjawab soal pernyataan kades yang mengatakan rencana Pemkab menghotmik jalan tersebut namun dilarang oleh pihaknya. (rp1)