Sanusi menegaskan, ketika mereka parkir tidak ada pemungutan retribusi kepada Dishub Kabupaten Bogor.
Kebijkan tersebut, kata dia, merupakan suatu hal yang situasional, ketika memang ada antrean panjang maka secara otomatis akan diatur. “Pengerjaan juga kita percepat,” katanya.
Sejak pandemi Covid-19, Dishub Kabupaten Bogor memang secara ketat dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, dan tidak menimbulkan kerumunan pada satu tempat
“Kebijakan umum kita arahkan tidak mengganggu arus lalulintas, karena memang di pinggir jalan, dan di lokasi itu bukan lingkungan yang banyak masyarakat,” tukasnya. (ded)