GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Panitia pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, menolak permohonan pendaftaran salah satu bakal calon (Balon).
Penolakan tersebut dikarenakan, balon yang bersangkutan telat mendaftar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan panitia Pilkades 2020, Desember mendatang.
Ketua Panitia Pilkades Jampang, Rokanda menjelaskan, bahwa tahapan Pilkades sudah jelas, dimana pendaftaran dibuka dari tanggal 19-27 September 2020. Namun, ada salah satu balon yang tetap ingin mendaftar meskipun sudah ditutup.
“Jadi ada satu balon tak bisa mendaftarkan diri karena sudah ditutup, namun mereka tetap ingin daftar, kan tidak boleh dan harus sesuai aturan perbup,” jelasnya.
Ia juga mengaku, bakal calon tersebut dinyatakan tidak bisa, alasannya pelimpahan tidak mengatur pada perbup karena lambat pendaftaran dan disebut kelalaian pribadi.
“Kita kan sudah berikan waktu selama 10 hari, namun bakal calon tersebut tak mengambil formulir dan malah mengutus orang tapi tidak ada surat kuasa, jelas itu tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu, Timses Balon yang bersangkutan, Jejen Zurjani menuturkan, pendaftaran bukan telat, tapi ketika diberikan surat kuasa tidak bisa hadir jadi ada mis komunikasi.
“Yang jelas keputusan pantia tadi sudah ada, tetap tidak bisa daftar karena telat waktu yang telah ditetapkan,” ucapnya. (nal)