“Sementara jika disentralisasi semua, apakah pemerintah pusat mampu bagaimana pemerintah daerah untuk mengontrol dan memastikan bahwa RPJMD dan yang lainnya tidak terganggu,” katanya.
Dirinya menegaskan hal ini bukan sekedar persoalan PAD atau ruang fiskal, tetapi adalah desain sistem pemerintahan kedepan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah membentuk tim khusus untuk melihat dari semua aspek UU Omnibus Law, mulai dari transportasi, perizinan, lingkungan hidup, hukum dan sebagainya. Rencananya pekan ini rampung.
Dalam paparan yang disampaikan Prof. Dr Djohermansyah Djohan, Omnibus Law merupakan hal sah yang bisa dilakukan pemerintah pusat ketika sebagian kewenangan daerah ditarik ke pusat, namun tidak dilakukan secara serta merta langsung diambil.
Namun daerah diberikan ruang untuk memegang dan menjalankan kewenangan sesuai Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK).
Jika tidak mengikutinya, maka pusat akan mengambil alih kewenangan tersebut setelah melalui prosedur administrasi yang berlaku. “Penarikan ini tidak bersifat permanen, tetapi dapat dikembalikan jika daerah mampu,” katanya. (all)