CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan program bantuan sosial untuk permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta korban pemecatan hubungan kerja (PHK) terdampak Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengatakan, Pemkab Bogor hingga kini masih mematangkan pendataan jumlah pekerja yang di PHK karena terdampak pandemi Covid-19.
Karena, warga yang mendapatkan bantuan memang yang di PHK saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
“Baru kemarin rapat dengan kepala seksi, intinya ini kita kirim ke perusahaan sudah memanggil serikat pekerja. Kan serikat pekerja mengetahui perusahaan, karena ada surat resmi dari perusahaan kena PHK,” ujar Yous.
Kemudian, Pemkab Bogor harus memastikan terlebih dahulu penerima bantuan tidak boleh double. Karena, jika sudah mendapatkan bantuan yang bersumber dari Presiden Jokowi maka secara otomatis gugur.
“Jadi ada tiga kategori, perrama surat PHK perusahaan, kedua dipastikan itu karena pandemi. Penerima juga tidak boleh double bantuanya, dan terakhir dipastikan KTP Bogor, (Kabupaten Bogor)” katanya.