Karena, Pemkab Bogor khawatir ketika bukan warga Kabupaten Bogor, yang bersangkutan kembali ke kampung halamannya, disana mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. “Itu sementara hasil yang kita rapatkan,” ucapnya.
Yous-sapaanya mengaku, belum mengetahui jumlah data PHK yang sudah terkumpul. Karena, Pemkab Bogor memberikan waktu batas penyerahan data hingga akhir Desember 2020.
“Karena harus memastikan bahwa si A bener-benar clear dari identifikasi,” kata dia.
Rencananya, Pemkab Bogor menyiapkan sebesar Rp28 miliar melalui anggaran APBD 2021.
Rincianya, Rp15 miliar diperuntukan untuk bantuan UMKM yang terdampak Covid-19, dan Rp13 miliar disiapkan untuk bantuan permodalan warga yang di PHK saat pandemi Covid-19.
“Data masih masuk terus, kemarin memastikan karena kecamatan juga tahu konsentrasi perusahaan di Kecamatan Cileungsi, kalau Kecamatan Jasinga kan paling di Nanggung,” katanya.