Menurut dia, perusahaan yang masuk kategori adalah yang memiliki badan hukum, sedangkan jika penjual bakso masuk pada pekerja bukan penerima upah (PBPU).
“Tukang bakso masuknya UMKM. Kalau kita perusahaan sesuai aturan pemerintah dan perusahaan,” katanya.
Nantinya, bantuan dari Bupati Bogor tersebut akan masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan melalui Bank Tegar Beriman, sehingga dinas hanya menyajikan data penerima bantuan saja.
“Bantuan ini lebih tinggi dari bantuan presiden lebih tinggi Rp100 ribu. Kalau presiden Rp2,4, Pemkabenyiapkan Rp2,5,” tukasnya.(ded)