CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati, draft final perpanjangan perjanjian kerjasama, tentang pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, perjanjian kerja sama untuk membuang sampah di TPAS Galuga akan berakhir pada 31 Desember 2020. Dengan begitu, pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga, akan berlanjut tahun depan mulai awal Januari hingga 2020.
Penandatanganan perjanjian kerjasama yang berlangsung Gedung Serbaguna I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, dengan mengedepankan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, fokus penanganan masyarakat terdampak di kawasan TPAS Galuga menjadi hal utama yang tercatat dalam kerjasama itu.
Tak hanya soal kompensasi, kedua pemerintah sepakat, membangun sarana kesehatan disana Asnan menjelaskan, rencananya Pemkab Bogor bersama Kota Bogor bakal membangun puskesmas pembantu (Pustu) di Galuga.
“Itu sesuai dengan salah satu poin di kerjasama ini. Karena urusan kesehatan, menjadi salah satu fokus kami bersama di kerjasama ini,” katanya.
Tak hanya itu, dalam perjanjian kerjasama ini, Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor juga akan mengeluarkan inovasi baru untuk mengurangi jumlah sampah di Galuga, dengan melibatkan pihak ketiga.
“Kita akan coba dengan pihak ketiga melalui teknologi. Nanti sampah yang ada terus dibakar, dan hasilnya akan dibuat paving blok,” jelasnya.
Asnan mengklaim jika saat ini, Pemkab Bogor telah membentuk koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar untuk menjalani dan mengembangkan teknologi tersebut.
“Point perjanjian ini juga sudah membentuk koperasi. Karena dalam perjanjian ini, kita juga fokus pada pemberdayaan masyarakat di sana. Jadi tidak hanya mengurus sampah saja,” tuturnya.
Asnan menambahkan, perpanjangan penggunaan TPAS Galuga sendiri diketahui karena hingga saat ini Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo belum juga rampung. “Jadi nanti meski ditengah jalan Nambo bisa digunakan, kita juga tetap mengoperasikan Galuga,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, perpanjangan dilakukan karena perjanjian kerjasama penggunaan TPAS Galuga pada akhir Desember akan berakhir.
Menurutnya, Pemkot Bogor menyanggupi sejumlah persyaratan kerjasama yang telah disepakati dengan, beberapa perjanjian. “Ada sekitar 12 prinsip yang masuk dalam kerjasama ini. Ke 12 poin ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.
Usai meneken kerjasama tersebut, kedua belah pihak akan segera menyampaikannya kepada DPRD masing-masing. Untuk kemudian disepakati atau direvisi. (ded)