Sementara itu, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengaku, bahwa pihak Bapas akan melakukan banding atas putusan PTUN Bandung yang dimenangkan pihak Habib Bahar.
“Kalau surat bandingnya tertuang dalam akta pernyataan pada 15 Oktober 2020, untuk lapas masih menunggu persetujuan dari kemenkuham meskipun hasil putusan dimenangkan pihak Habib Bahar,” pungkasnya. (nal)