Operasi Yustisi yang Humanis

0
51

“Di lapangan memang banyak hal yang tidak terduga dan membuat kami harus berpikir kreatif mengatasinya,” tutur Andri tentang pengalamannya mengikuti operasi yustisi.

Misalnya ketentuan denda bagi warga atau perorangan yang terjaring tidak menggunakan masker sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah besarannya berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu sesuai dengan Perwali 107 tahun 2020. Tetapi kenyataannya ada saja warga yang tidak sanggup membayar denda sebesar itu.

“Ada yang hanya punya dua puluh ribu di kantongnya dan bahkan tidak mampu membayar, kita sesuaikan pengenaan sanksinya” lanjut Andri tentang mereka yang terjaring dalam operasi.

Kepada mereka akhirnya diterapkan sanksi sosial seperti menyapu jalanan. Sedangkan bagi mereka yang mampu bayar dipersilakan membayar denda ke kas daerah melalui Bank BJB.

Selain itu ada juga mereka yang tidak bisa segera mengurus denda, karena sedang terburu-buru. Seperti dialami seorang ibu yang terjaring operasi ketika dia sedang mengantar anaknya ke dokter.

“Ibu itu kami persilakan melanjutkan perjalannya dan meminta yang bersangkutan menyelesaikan urusan di mako,” ungkap Iswahyudi, Kasi Penyidikan.