JAKARTA-RADAR BOGOR, Naskah draf UU Omnibus Law Cipta Kerja terus menjadi pro dan kontra. Hal ini mulai dari halamannya yang bertambah ada juga dihapuskannya Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan memang Pasal 46 tersebut sudah seharusnya diubah. Pasalnya dalam rapat panitia kerja (Panja), DPR dan pemerintah sudah sepakat Pasal 46 tersebut dihapuskan.
“Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).
Oleh sebab itu politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengatakan, dengan dihilangkannya Pasal 46 tersebut, sudah sejalan dengan apa yang menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah.
“Penghapusan Pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat Panja,” katanya.
Dini mengatakan tugas Sekretaris Negara adalah memastikan tidak ada hal-hal yang bermasalah sebelum naskah draf tersebut diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk diteken dan diputuskan menjadi UU.
Dihapuskannya Pasal 46 tersebut juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Sekretaris Negara dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. “Jadi Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR,” ungkapnya.
Diketahui, draf UU Omnibus Law Cipta Kerja berubah lagi dari sebelumnya 812 halaman. Kini menjadi 1.187 halaman. Ada yang berubah dalam draf UU Cipta Kerja 812 halaman dengan yang 1.187 halaman. Seperti adanya penghilangan pasal.
Misalnya, Pasal 46 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah draf 1.187 halaman. Padahal sebelumnya ada di dalam naskah draf UU Cipta Kerja dengan halaman 812.
Adapun pasal yang hilang ini menjelaskan tentang Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.(jpc)