BOGOR-RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor Bima Arya mengikuti dialog khusus tentang Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, serta para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) secara daring dari Balai Kota Bogor, Kamis (22/10/2020) lalu.
Usai dialog, Bima Arya mengatakan, para kepala daerah banyak memberikan catatan terutama terkait dengan kewenangan daerah yang berkurang.
“Kami melihat ada catatan-catatan yang harus diselesaikan lewat aturan-aturan turunannya. Seperti proses perizinan flow-nya belum jelas, karena kewenangan menetapkan Amdal tidak lagi di pemerintah daerah. Tapi sejauh mana pemerintah daerah masih bisa melakukan fungsi kontrol terhadap lingkungan hidup,” ungkap Bima Arya kepada radarbogor.id Sabtu (24/10/2020).
Selain itu, kata Bima Arya, ada pasal tentang program strategis nasional yang bisa menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
“Itu juga kami belum mendapatkan penjelasan. Tadi juga menurut Pak Menteri akan ada diskresi dari kepala daerah untuk membatalkan itu, tetapi ruang diskresinya di mana? Rumusannya seperti apa di peraturan pemerintahnya? Itu belum jelas,” kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Apeksi itu.
“Tentang Mall Pelayanan Publik (MPP). Banyak daerah MPP-nya sudah bagus. Tapi sekarang ditarik lagi ke pusat melalui Online Single Submission (OSS). Sejauh mana OSS ini bisa memastikan standarnya sama. Kami di daerah sudah ada standarnya, waktunya, biayanya dan lain-lain. Kalau di tarik ke pusat gimana? Tadi Kepala BKPM menyebutkan akan dibangun sistem yang baru. Tapi kami masih belum dapat penjelasannya,” tambah Bima.