Adapun Anggota Geng motor ini dijerat dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Seperti diketahui, geng motor berulah kembali di kota Bogor. Tepatnya di Jalan Brigjen Saptadji, Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Selasa 20 Oktober 2020 dini hari lalu.
Para geng motor ini membabi buta menyerang siapa saja yang mereka temui.
Para geng motor ini beraksi dengan menggunakan berbagai senjata tajam seperti pedang dan cerulit.
Dengan beringasnya, gerombolan geng motor itu berupaya mengejar warga sambil mengacungkan senjata.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam penyerangan tersebut, hanya mereka sempat merusak motor warga sebelum melarikan diri. (all)