CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menargetkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2021, saling terintegrasi satu dinas dengan dinas yang lain.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, KUA-PPAS APBD 2021 sudah mulai dibahas pekan ini, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, pada November dapat menjadi produk peraturan daerah (Perda).
Burhan menjelaskan, pembahasan rancangan APBD 2021 memang sempat tertunda karena adanya surat Kemendagri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah.
“Bukan karena soal integritas program yang ada di SKPD. Tapi adanya surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” katanya.
Burhanudin mengatakan, surat edaran Menteri Dalam Negeri yang baru saja dikeluarkan menggantikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menjadi acuan Pemkab Bogor dalam penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Muklai besok (dibahas,red),” ujar Burhan-sapaanya.
Menurut dia, pembahasan KUA-PPAS APBD 2021bakal dilakukan perumpun, semisal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membahas tentang penataan kawasan Ibu Kota Cibinong, hal itu dilakukan agar semua program dapat terintegrasi.